Profil Kepala Sekolah
Nama: M. Hernandar, S.Pd., M.Si.
Jabatan: Kepala SMA Negeri 1 Bukittinggi
M. Hernandar, S.Pd., M.Si. merupakan Kepala SMA Negeri 1 Bukittinggi yang memiliki komitmen tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan, tata kelola sekolah yang akuntabel, serta pelayanan publik yang transparan. Dalam menjalankan kepemimpinan, beliau mengedepankan profesionalisme, integritas, inovasi, dan kolaborasi dengan seluruh warga sekolah serta para pemangku kepentingan.
Sebagai pimpinan satuan pendidikan, beliau berupaya mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan berorientasi pada pengembangan karakter serta prestasi peserta didik. Berbagai program peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan karakter, digitalisasi layanan, dan keterbukaan informasi publik terus dikembangkan untuk mendukung terwujudnya sekolah yang unggul dan berdaya saing.
Dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik, Kepala Sekolah bertindak sebagai Atasan PPID yang bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan pelayanan informasi publik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pokok
Kepala Sekolah bertugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang bermutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan sumber daya sekolah, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan mutu sekolah, serta pelayanan kepada peserta didik dan masyarakat.
Fungsi Kepala Sekolah
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Perencanaan Program
- Menyusun visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolah.
- Menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
- Menetapkan program kerja jangka pendek, menengah, dan panjang.
2. Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan
- Mengelola proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku.
- Mengembangkan mutu pembelajaran dan prestasi peserta didik.
- Mengelola peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan administrasi sekolah.
3. Pengelolaan Sumber Daya
- Mengelola keuangan sekolah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana.
- Mengembangkan kemitraan dengan orang tua, komite sekolah, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
4. Supervisi dan Evaluasi
- Melaksanakan supervisi akademik dan manajerial.
- Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh program sekolah sebagai dasar peningkatan mutu.
5. Kepemimpinan
- Memimpin seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
- Mengembangkan budaya kerja yang profesional, disiplin, inovatif, dan berintegritas.
- Mendorong peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Menjadi teladan bagi seluruh warga sekolah.
6. Pengelolaan Sistem Informasi
- Mengembangkan sistem informasi manajemen sekolah berbasis teknologi informasi.
- Menjamin keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi dan pelayanan publik.
Dasar Hukum
Tugas dan fungsi Kepala Sekolah mengacu pada:
- Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
- Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dan tata kelola sekolah yang berlaku.