Maklumat Pelayan Informasi Publik


MAKLUMAT PELAYANAN

 

“Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMA

Negeri 1 Bukittinggi menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,

dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik”