MAKLUMAT PELAYANAN
“Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMA
Negeri 1 Bukittinggi menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik”