Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apa itu PPID?
Jawaban:
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik di SMAN 1 Bukittinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi?
Jawaban:
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
Jawaban:
Permohonan informasi dapat diajukan melalui:
- Formulir pada website PPID.
- Datang langsung ke Ruang Layanan PPID.
- Email resmi PPID.
- Surat tertulis.
4. Apakah permohonan informasi dikenakan biaya?
Jawaban:
Tidak. Pelayanan permohonan informasi tidak dipungut biaya. Apabila diperlukan penggandaan dokumen fisik, pemohon hanya menanggung biaya penggandaan sesuai ketentuan.
5. Berapa lama proses pelayanan permohonan informasi?
Jawaban:
PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
6. Informasi apa saja yang dapat diminta?
Jawaban:
Informasi yang termasuk informasi publik, seperti profil sekolah, program kerja, laporan BOS, SOP PPID, informasi akademik, dan informasi lain yang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
7. Apa yang dimaksud dengan informasi yang dikecualikan?
Jawaban:
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena dapat mengganggu kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, seperti data pribadi peserta didik atau informasi yang berkaitan dengan keamanan.
8. Bagaimana jika permohonan informasi ditolak?
Jawaban:
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai prosedur yang berlaku.
9. Bagaimana cara mengajukan keberatan?
Jawaban:
Keberatan dapat diajukan melalui formulir keberatan pada website PPID atau secara langsung kepada Atasan PPID dengan menyebutkan alasan keberatan.
10. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan terhadap layanan PPID?
Jawaban:
Pengaduan dapat disampaikan melalui formulir pengaduan pada website, email resmi PPID, surat tertulis, atau datang langsung ke Ruang Layanan PPID.
11. Di mana saya dapat memperoleh formulir permohonan informasi?
Jawaban:
Formulir permohonan informasi dapat diunduh melalui menu Layanan PPID pada website atau diperoleh langsung di Ruang Layanan PPID.
12. Bagaimana mengetahui status permohonan informasi saya?
Jawaban:
Pemohon dapat menghubungi PPID dengan menyebutkan nomor registrasi permohonan untuk mengetahui perkembangan proses permohonan.
13. Apa saja jam pelayanan PPID?
Jawaban:
Pelayanan PPID dilaksanakan pada hari kerja sesuai jam operasional sekolah. Informasi lengkap dapat dilihat pada menu Jadwal Pelayanan PPID.
14. Di mana lokasi Ruang Layanan PPID?
Jawaban:
Ruang Layanan PPID berada di SMAN 1 Bukittinggi, Jl. Syekh Jamil Jambek No. 36, Bukittinggi, Sumatera Barat.
15. Siapa yang dapat dihubungi apabila membutuhkan informasi lebih lanjut?
Jawaban:
Silakan menghubungi PPID SMAN 1 Bukittinggi melalui telepon, email resmi, atau datang langsung ke Ruang Layanan PPID pada jam pelayanan.