PPID Pelaksana


Profil Pejabat PPID Pelaksana

  • Nama: Caselia Angela, S.S, M.Pd
  • NIP: 197904102009012002
  • Jabatan: Wakil Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan
  • Nomor SK Penunjukan: .........................................

 

Profil PPID Pelaksana

PPID Pelaksana adalah pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan SMAN 1 Bukittinggi. PPID Pelaksana bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan pengelolaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas PPID Pelaksana

PPID Pelaksana mempunyai tugas:

  • Mengelola dan mengoordinasikan pelayanan informasi publik di sekolah.
  • Mengumpulkan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memelihara informasi publik.
  • Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Melayani permohonan informasi publik.
  • Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan apabila diperlukan.
  • Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik.
  • Berkoordinasi dengan seluruh unit kerja dalam penyediaan informasi.

Fungsi PPID Pelaksana

PPID Pelaksana berfungsi untuk:

  • Mengelola sistem dokumentasi dan informasi sekolah.
  • Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat dan mutakhir.
  • Memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan.
  • Mendukung terwujudnya tata kelola sekolah yang baik (good governance).

Wewenang PPID Pelaksana

PPID Pelaksana berwenang:

  • Meminta data dan informasi dari setiap unit kerja di lingkungan sekolah.
  • Menentukan mekanisme pelayanan informasi sesuai SOP.
  • Memberikan informasi publik yang terbuka kepada pemohon.
  • Menolak pemberian informasi yang termasuk kategori dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.