Profil Pejabat PPID Pelaksana

- Nama: Caselia Angela, S.S, M.Pd
- NIP: 197904102009012002
- Jabatan: Wakil Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan
- Nomor SK Penunjukan: .........................................
Profil PPID Pelaksana
PPID Pelaksana adalah pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan SMAN 1 Bukittinggi. PPID Pelaksana bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan pengelolaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPID Pelaksana
PPID Pelaksana mempunyai tugas:
- Mengelola dan mengoordinasikan pelayanan informasi publik di sekolah.
- Mengumpulkan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memelihara informasi publik.
- Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
- Melayani permohonan informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan apabila diperlukan.
- Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik.
- Berkoordinasi dengan seluruh unit kerja dalam penyediaan informasi.
Fungsi PPID Pelaksana
PPID Pelaksana berfungsi untuk:
- Mengelola sistem dokumentasi dan informasi sekolah.
- Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat dan mutakhir.
- Memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan.
- Mendukung terwujudnya tata kelola sekolah yang baik (good governance).
Wewenang PPID Pelaksana
PPID Pelaksana berwenang:
- Meminta data dan informasi dari setiap unit kerja di lingkungan sekolah.
- Menentukan mekanisme pelayanan informasi sesuai SOP.
- Memberikan informasi publik yang terbuka kepada pemohon.
- Menolak pemberian informasi yang termasuk kategori dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.