TUGAS PPID
-
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi:
-
Sesuai aturan yg berlaku
-
Secara cepat, tepat, dan sederhana
-
-
Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
-
Melakukan uji konsekuensi
-
Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
-
Menetapkan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiannya sbg informasi publik yg dpt diakses
-
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yg diambil dalam pelaksanaan tugasnya, ppid dibantu oleh pejabat fungsional di badan publik yg bersangkutan
WEWENANG PPID
-
Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien;
-
Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik
-
Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala seluruh Informasi Publik yang dikelola
-
Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya