Standar Biaya Operasi


Standar Biaya Perolehan Informasi Publik

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada prinsipnya akses untuk memperoleh informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).

Apabila Pemohon Informasi Publik meminta salinan dokumen dalam bentuk fisik (hardcopy), biaya yang dikenakan hanya sebesar biaya penggandaan atau pencetakan dokumen sesuai biaya riil yang berlaku. Apabila dokumen dikirim melalui jasa pengiriman, biaya pengiriman menjadi tanggung jawab pemohon.

Informasi yang diberikan dalam bentuk digital melalui surat elektronik, media penyimpanan elektronik milik pemohon, atau media elektronik lainnya tidak dikenakan biaya.