Sehubungan dengan penayangan artikel pemberitaan pada media online Bidik Hukum.Com tertanggal 25 Mei 2026 dengan judul “Tidak Terpantau BOSP SMAN.1 Bukittinggi Sebesar Rp.2 Milyar 2025 LP2CK: Pungli Bertopeng Pendidikan dan Komite” bersama ini pihak SMAN 1 Bukittinggi menyampaikan klarifikasi dan fakta resmi untuk melengkapi serta meluruskan kekeliruan informasi yang termuat dalam artikel tersebut.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik mengenai pemenuhan hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang, berikut kami sampaikan poin-poin penjelasan resmi dari pihak sekolah :
I. AUDIT DANA BOSP OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK RI)
A. Informasi yang menyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMAN 1 Bukittinggi "tidak pernah diaudit oleh BPK" adalah TIDAK BENAR.
B. Pengelolaan Dana BOSP SMAN 1 Bukittinggi merupakan bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat yang secara berkala diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan Inspektorat Daerah.
C. Seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan Dana BOSP di SMAN 1 Bukittinggi selalu diperiksa dalam audit resmi sesuai standar pemeriksaan keuangan negara dan dinyatakan telah memenuhi ketentuan aturan yang berlaku
II. LAPORAN ARKAS BOSP TAHAP I dan TAHAP II TAHUN 2025
A. Informasi mengenai adanya manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada BOSP Tahap Idan Tahap II Tahun 2025 adalah TIDAK BENAR.
B. Perencanaan dan pelaporan penggunaan Dana BOSP di SMAN 1 Bukittinggi dilakukan secara terintegrasi melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) milik Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
C. Seluruh pengadaan dan realisasi anggaran Tahap I Tahun 2025 telah terverifikasi melalui sistem belanja digital (SIPLah) serta telah dinyatakan selesai (*clear*) sesuai prosedur tanpa ada temuan manipulasi
D. Realisasi dan penyaluran Dana BOSP Tahap II dilaksanakan secara akuntabel sesuai dengan Juknis BOSP yang berlaku (Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 jo. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023) melalui pengawasan berjenjang dari instansi terkait
III. PENYERAHAN IJAZAH DAN SUMBANGAN KOMITE SEKOLAH
A. Tudingan bahwa sekolah "menahan ijazah karena belum membayar sumbangan komite" adalah TIDAK BENAR.
B. SMAN 1 Bukittinggi menegaskan bahwa Ijazah adalah hak mutlak setiap lulusan dan penyerahannya TIDAK PERNAH dikaitkan dengan penyerahan sumbangan Komite Sekolah maupun kewajiban finansial lainnya.
C. Sumbangan Komite bersifat sukarela dan dikelola secara mandiri oleh Pengurus Komite Sekolah sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
D. Pihak sekolah secara berkala mempublikasikan imbauan terbuka melalui akun Instagram resmi sekolah agar seluruh lulusan yang belum mengambil ijazah fisik dapat segera datang ke sekolah untuk melakukan cap tiga jari dan mengambil dokumen tanpa dipungut biaya apa pun.
E. Adanya ijazah yang masih tersimpan di sekolah disebabkan karena alumni yang bersangkutan telah melanjutkan pendidikan ke luar daerah/luar negeri atau bekerja, sehingga belum sempat hadir ke sekolah untuk pengambilan dokumen secara mandiri.
Demikian penjelasannya kami sampaikan secara terstruktur dan faktual. Kami berharap penjelasan tertulis ini dapat dimuat sebagai Hak Jawab Resmi dari SMAN 1 Bukittinggi pada media Bidik Hukum.Com guna memberikan informasi yang berimbang, akurat, dan objektif kepada masyarakat.
Atas perhatian, kerja sama, dan profesionalisme Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.